Apa itu Etika?
Kata Etika berasal dari Yunani Kuno : "ethikos", yang
berarti "timbul dari kebiasaan".
Etika adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika pun memiliki landasan hukum dalam
penggunaan teknologi informasi yang tersirat di UU ITE tahun 2008, BAB II asas
tujuan pasal 3 , yang berbunyi
"pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan
berdasarkan asas kepastian hukum,manfaat,kehati-hatian, itikad baik dan
kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi"
Apa
itu Teknologi Sistem Informasi?
Teknologi
Sistem Informasi (TSI) atau Technology Information System adalah
teknologi yang tidak terbatas pada penggunaan sarana komputer, tetapi meliputi
pemrosesan data, aspek keuangan, pelayanan jasa sejak perencanaan, standar dan
prosedur, serta organisasi dan pengendalian sistem catatan (informasi).
Dalam
bidang teknologi informasi, tentunya etika menjadi sangat penting khususnya di
era informasi seperti sekarang ini. Para pelaku dunia IT harus mengetahui etika
dalam penggunaan Teknologi Sistem Informasi.
Etika
untuk pembuat teknologi informasi
Pembuat
adalah orang yang menciptakan teknologi informasi, biasanya adalah lembaga
besar dengan para ahli-ahli teknologi di beberapa bidang namun tidak menutup
kemungkinan dilakukan secara individu, dalam membuat teknologi informasi tentu
harus memperhatikan etika IT yaitu tidak menjiplak atau mengambil ide/ info
dari orang lain secara ilegal, salah satu contohnya adalah kasus dimana apple
mengugat samsung dikarenakan bentuk produk yang dimuliki samsung memiliki
bentuk yang menyerupai produk apple, dan setelah dilakukan persidangan akhirnya
dimenangkan oleh pihak dari apple
Etika
untuk pengelola teknologi informasi
Pengelola
adalah orang yang mengelola teknologi informasi, misalnya adalah provider
telekomunikasi, etika bagi pengelola adalah merahasiakan data pribadi yang
dimiliki oleh client mereka, selain itu juga tidak melakukan pelanggaran
perundang-undangan ITE
Etika
untuk pengguna teknologi informasi
Pengguna
adalah orang yang menggunakan teknologi informasi untuk membantu menyelesaikan
masalah dan mempermudah pekerjaan mereka, etika bagi pengguna adalah tidak
melakukan atau menggunakan apliksi bajakan yang dapat merugikan pembuat,
menghormati hak cipta yang milik orang lain, tidak merusak teknologi informasi
, contohnya adalah bila mengutip tulisan dari blog atau halaman lain yang
dimasukan kedalam blog pribadi,maka diharuskan untuk menulis atau mencantumkan
backlink sebagai bentuk pertangungjawaban atas kutipan yang telah dilakukan.
Pada saat ini terdapat perhatian yang lebih besar pada
etika dalam penggunaan komputer daripada sebelumnya. Masyarakat secara umum
memberikan perhatian terutama karena kesadaran bahwa komputer dapat menggangu
hak privacy individu. Dalam dunia bisnis, salah satu alasan utamanya adalah
masalah pembajakan perangkat lunak yang menyebabkan penurunan pendapatan bagi
penjual perangkat lunak hingga miliaran dolar setahun. Namun, subyek etika
komputer lebih dalam daripada hanya sekedar masalah privacy dan pembajakan.
Kita menyadari perlunya manajemen puncak menetapkan budaya etika menyeluruh di perusahaan. Budaya ini menyediakan kerangka kerja etika, seperti halnya kode etika dari berbagai asosiasi profesional di bidang sistem informasi.
Etika mempengaruhi bagaimana para spesialis informasi melaksanakan tugas mereka Dengan demikian tanggung jawab CIO untuk mencapai etika pada sistem yang dibuat dan pada orang-orang yang membuatnya. Untuk memenuhi tanggung jawab tersebut CIO dapat mengikuti strategi yang terencana dengan baik.
Moral, Etika, dan Hukum
Sebagai warga masyarakat yang memiliki kesadaran sosial, kita ingin melakukan apa yang benar secara moral,etika dan menurut hukum.
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai prilaku benar dan salah. Kita mulai mempelajari peraturan-peraturan dari prilaku moral sejak kecil. Walau berbagai masyarakat tidak mengikuti satu set moral yang sama, terdapat keseragaman kuat yg mendasar. ”Melakukan apa yang benar secara moral” merupakan landasan prilaku sosial kita.
Kata Etika berasal dari bahasa Yunani Ethos, yang berarti karakter. Etika adalah kepercayaan, standar, atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat atas prilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota,negara atau profesi. Tindakan kita juga diarahkan oleh etika.
Tidak seperti moral, etika dapat sangat berbeda dari satu masyarakat ke masyarakat lain. Kita melihat perbedaan ini di bidang komputer dalam bentuk perangkat lunak bajakan (perangkat lunak yang digandakan secara illegal lalu digunakan atau dijual). Pada tahun 1994 diperkirakan 35 % perangkat lunak yang digunakan di Amerika Serikat telah dibajak, dan angka ini melonjak menjadi 92 % di Jepang dan 99 % di Tailand. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa para pemakai komputer di Jepang dan Tailand kurang etis dibandingkan pemakai Amerika Serikat. Namun tidak pasti demikian. Beberapa kebudayaan, terutama di negara-negara Timur yang menganjurkan sikap berbagi.
Kita menyadari perlunya manajemen puncak menetapkan budaya etika menyeluruh di perusahaan. Budaya ini menyediakan kerangka kerja etika, seperti halnya kode etika dari berbagai asosiasi profesional di bidang sistem informasi.
Etika mempengaruhi bagaimana para spesialis informasi melaksanakan tugas mereka Dengan demikian tanggung jawab CIO untuk mencapai etika pada sistem yang dibuat dan pada orang-orang yang membuatnya. Untuk memenuhi tanggung jawab tersebut CIO dapat mengikuti strategi yang terencana dengan baik.
Moral, Etika, dan Hukum
Sebagai warga masyarakat yang memiliki kesadaran sosial, kita ingin melakukan apa yang benar secara moral,etika dan menurut hukum.
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai prilaku benar dan salah. Kita mulai mempelajari peraturan-peraturan dari prilaku moral sejak kecil. Walau berbagai masyarakat tidak mengikuti satu set moral yang sama, terdapat keseragaman kuat yg mendasar. ”Melakukan apa yang benar secara moral” merupakan landasan prilaku sosial kita.
Kata Etika berasal dari bahasa Yunani Ethos, yang berarti karakter. Etika adalah kepercayaan, standar, atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat atas prilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota,negara atau profesi. Tindakan kita juga diarahkan oleh etika.
Tidak seperti moral, etika dapat sangat berbeda dari satu masyarakat ke masyarakat lain. Kita melihat perbedaan ini di bidang komputer dalam bentuk perangkat lunak bajakan (perangkat lunak yang digandakan secara illegal lalu digunakan atau dijual). Pada tahun 1994 diperkirakan 35 % perangkat lunak yang digunakan di Amerika Serikat telah dibajak, dan angka ini melonjak menjadi 92 % di Jepang dan 99 % di Tailand. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa para pemakai komputer di Jepang dan Tailand kurang etis dibandingkan pemakai Amerika Serikat. Namun tidak pasti demikian. Beberapa kebudayaan, terutama di negara-negara Timur yang menganjurkan sikap berbagi.
Hukum adalah peraturan prilaku formal yang dipaksakan
oleh otoritas berdaulat, seperti Pemerintah kepada rakyat atau warga negaranya.
Hingga kini sangat sedikit hukum yg mengatur penggunaan komputer. Hal ini
karena komputer merupakan penemuan baru dan sistem hukum kesulitan mengikutinya.
Berbagai kejahatan computer yang sudah dikenal oleh masyarakat yaitu:
1.Computer crime (cyber crime), merupakan kegiatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.Unauthorized Access to Computer System and Service, merupakan Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
3.Illegal Contents, merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
4.Data Forgery, merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
5.Cyber Espionage, merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
6.Cyber Sabotage and Extortion, merupakan kejahatan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
7.Offense Against Intellectual Property, merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
8.Infringements of Privacy, merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Berbagai kejahatan computer yang sudah dikenal oleh masyarakat yaitu:
1.Computer crime (cyber crime), merupakan kegiatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.Unauthorized Access to Computer System and Service, merupakan Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
3.Illegal Contents, merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
4.Data Forgery, merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
5.Cyber Espionage, merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
6.Cyber Sabotage and Extortion, merupakan kejahatan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
7.Offense Against Intellectual Property, merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
8.Infringements of Privacy, merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Dengan demikian hukum bagi penggunakan computer
berangsur-angsur mulai dikenal dan semakin bertambah. Beberapa sebab kejahatan
computer yaitu:
•Aplikasi bisnis yang berbasis komputer atau internet meningkat
•Electronic commerce (e-commerce)
•Electronic data interchange (EDI) •Desentralisasi server
•Transisi dari single vendor ke multi vendor
•Teknologi yang semakin canggih
•Aplikasi bisnis yang berbasis komputer atau internet meningkat
•Electronic commerce (e-commerce)
•Electronic data interchange (EDI) •Desentralisasi server
•Transisi dari single vendor ke multi vendor
•Teknologi yang semakin canggih
Pada
saat ini penggunaan komputer dalam bisnis diarahkan oleh nilai-nilai moral dan
etika seorang manajer, spesialis informasi dan pemakai serta hukum yang
berlaku. Hukum paling mudah diinterpretasikan karena bentuknya tertulis. Di
pihak lain, etika tidak didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh
semua anggota masyarakat. Bidang yang sukar dari etika komputer inilah yang
sedang memperoleh banyak perhatian.
Tiga alasan utama atas minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer, adalah :
1.Kelenturan logis, kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan. 2.Faktor transformasi, berdasarkan fakta bahwa komputer dapat mengubang secara drastic cara kita melakukan sesuatu (misalnya penggunaan e-mail, konferensi video, dan konferensi jarak jauh). 3.Faktor tak kasat mata, komputer dipandang sebagai kota hitam. Semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan. Operasi internal tersebut membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan rumit yang tidak terlihat dan penyalahgunaan yang tidak terlihat.
Tiga alasan utama atas minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer, adalah :
1.Kelenturan logis, kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan. 2.Faktor transformasi, berdasarkan fakta bahwa komputer dapat mengubang secara drastic cara kita melakukan sesuatu (misalnya penggunaan e-mail, konferensi video, dan konferensi jarak jauh). 3.Faktor tak kasat mata, komputer dipandang sebagai kota hitam. Semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan. Operasi internal tersebut membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan rumit yang tidak terlihat dan penyalahgunaan yang tidak terlihat.
Hak sosial dan komputer
Masyarakat memiliki hak-hak tertentu berkaitan dengan penggunaan komputer. Hak ini dapat dipandang dari segi komputer atau dari segi informasi yang dihasilkan computer yaitu:
1.Hak atas komputer
2.Hak atas akses komputer
3.Hak atas keahlian komputer
4.Hak atas spesialis komputer
5.Hak atas pengambilan keputusan
6.Hak atas informasi
7.Hak atas Privacy
8.Hak atas Accuracy
9.Hak atas Property
10.Hak atas Accessibility
Masyarakat memiliki hak-hak tertentu berkaitan dengan penggunaan komputer. Hak ini dapat dipandang dari segi komputer atau dari segi informasi yang dihasilkan computer yaitu:
1.Hak atas komputer
2.Hak atas akses komputer
3.Hak atas keahlian komputer
4.Hak atas spesialis komputer
5.Hak atas pengambilan keputusan
6.Hak atas informasi
7.Hak atas Privacy
8.Hak atas Accuracy
9.Hak atas Property
10.Hak atas Accessibility
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian
sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986
(Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.
1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
b. Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
c. Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
b. Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
c. Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
http://iblogku.blogspot.com/2012/12/manfaat-dan-etika-dalam-sistem-informasi_23.html
http://manddha.blogspot.com/2011_01_01_archive.html